JAMBERITA.COM- Tersangka kasus Korupsi Gagal Bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus, Senin (7/8/23).
Dari hasil pantauan awak media, Yunsak El Halcon tiba di Kejati Jambi dengan pengawalan tahanan sekira pukul 11.00 WIB.
Yunsak El Halcon merupakan salah satu dari tersangka kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi senilai Rp 310 Miliar. Sebelum diperiksa El Halcon juga mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penyitaan hartanya berupa rumah di daerah Bintaro, Tangerang, Provinsi Banten. Selain itu penyidik juga berhasil menyita 6 aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.
Asisten Intelijen Nophy T. Suoth saat dikonfirmasi membenarkan jika siang ini penyidik Kejati Jambi dijadwalkan memeriksa El Halcon sebagai tersangka yang juga didampingi oleh penasehat hukumnya.
"Guna mempercepat pemberkasan dan persidangan maka penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YEH siang ini," kata Nophy, Asintel Kejati Jambi. (Tna)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Kejati Kembali Sita Aset Eks Dirut Bank Jambi, Kali Ini Ada 4 Bidang Tanah
Sidang Pengancaman Sempat Memanas, Hakim : Turunkan Nada Suara
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


