KPK Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap Ketok Palu di Jambi



Rabu, 13 September 2023 - 19:05:43 WIB



Juru Bicara KPK Ali Fikri Saat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023).
Juru Bicara KPK Ali Fikri Saat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023).

JAMBERITA.COM - Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK Ali Fikri angkat bicara terkait dengan pasca penetapan tersangka terhadap puluhan orang mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, termasuk pihak swasta dalam kasus suap ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Ali Fikri menjelaskan, secara keseluruhan mereka yang terjerat dalam kasus suap ketok palu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik itu terpidana maupun ditahan dan sudah ada juga yang selesai dalam menjalani hukuman. Terdiri dari pihak swasta, Anggota DPRD, ASN dan Gubernur Zumi Zola.

"Saat ini persidangan Kusnidar dan kawan kawan sedang berlangsung, masih ada dua kloter lagi, terakhir dilakulan penahanan ada beberapa orang termasuk ibu Rahima ya," katanya saat berada di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023).

Ali Fikri mengatakan saat ini penahanan terhadap Kusnidar, Rahima dan kawan kawan masih terus dilakukan penyidikan, pemberkasan sembari menunggu proses sehingga KPK dilimpahkan kepada Kejaksaan. "Jadi kami pastikan secepatnya kami limpahan sehingga selesai," jelasnya.

Sejauh ini dalam proses pengembangan kasus, apakah nanti akan ada tersangka baru,? itu kata Ali Fikri tentu akan melihat putusan dari 28 orang tersangka yang saat ini masih berproses."Secara komprehensif dipelajari, apakah ada pontensi pihak lain yang jadi tersangka," ungkapnya. 

Ali Fikri menegaskan apabila proses sidang terhadap 28 orang tersangka selesai, maka dapat dianalisis lebih lanjut apakah yang lain adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak lain."Iya sangat sangat mungkin, ketika kemudian nanti ditemukan ada fakta hukum dan alat bukti yang cukup," jelasnya.

Menurut Ali Fikri, point penting nya dalam perkara tersebut ialah, apa yang telah dilakukan oleh KPK tidak akan berhenti dalam satu titik saja, melainkan terus menerus dalam melakukan perkembangan."Berhentinya ketika fakta hukum nya nanti adalah putusan hakim," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi