JAMBERITA.COM - Mencuatnya soal beberapa item pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Jambi. Bahkan Jubir KPK Ali Fikri pun mengatakan persoalan tersebut sangat menarik.
Menurut Ali dari persoalan itu ada potensi terjadinya korupsi apabila pekerjaan sudah dilakukan tetapi belum dianggarakan oleh pihak legislatif. "Kalau memang faktanya tersebut sudah dikerjakan, ini menarik. Mangkanya harus dilihat secara utuh, kalau memang sudah dikerjakan dan ada potensi kecurangan, kalau misalnya ada, ya itu masuk kategori korupsi," katanya saat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (13/9/2023) kemarin.
Ali Fikri pun meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi."Pointnya adalah silahkan laporkan ke KPK, sehingga bisa kami analisis, bisa kami verifikasi bagaimana seutuhnya. Misalnya ada kecurangan, kami akan tindaklanjuti," tegasnya.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin juga mengatakan bahwa pemerintah daerah maupun pusat tidak bisa sewenang - wenang mengerjakan suatu kegiatan proyek tanpa tersedia anggaran terlebih dahulu."Baik itu pemerintah daerah maupun pusat, tentu tidak boleh ada proyek yang dikerjakan atau kontrak ditandatangani sebelum tersedia anggarannya. Pada prinsipnya harus tersedia anggarannya dahulu, baru boleh dikerjakan," pungkasnya.(afm)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Silahkan Lapor, Inspektorat Jambi Buka Gerai Pembuatan Akun Pengaduan di Roadshow Bus KPK
Bersama Awak Media, Humas Polda Jambi Gelar Kegiatan Kemitraan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



