KUPA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 Provinsi Jambi Disepakati, Berikut Rinciannya



Senin, 18 September 2023 - 09:54:55 WIB



Penandatanganan Kesepakatan Bersama.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama.

JAMBERITA.COM- Rapat Paripurna dalam Pengambilan keputusan dewan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2023 akhirnya dapat dilaksanakan, Minggu (17/9/2023) malam.

"Rapat paripurna kita hari ini merupakan lanjutan rapat paripurna kemarin yang kita skor," paparnya sembari membuka rapat secara resmi.

Rapat diawali dengan dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pengambilan Keputusan Dewan, dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Jambi dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut langsung di Pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. 

Sebelumnya, Jubir Banggar DPRD Provinsi Jambi Kamalludin Havis menjelaskan, hasil pembahasan sampai dengan kesimpulan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi Terhadap Rancangan KUPA-PPASP APBD TA 2023 dapat disepakati.

"Dan disimpulkan sebagai berikut, a. Pendapatan Rp4.681.698.250.611, b. Belanja Rp5.303.025.752.024, c. Defisit Rp(621.327.501.413), Penerimaan Pembiayaan Rp631.461.501.413, Pengeluaran Pembiayaan, Rp 10.134.000.000, Pembiayaan Netto Rp621.327.501.413," terangnya. 

Terkait dengan rancangan KUPA-PPASP APBD TA 2023 akan ditandatangani dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan dan diharapkan betul-betul dapat menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Jambi tahun anggaran berjalan 2023.

"Selanjutnya saran dari masing-masing Komisi maupun Banggar DPRD Provinsi Jambi harus menjadi perhatian saudara Gubernur, TAPD dan OPD di lingkup Pemprov Jambi dalam proses penyusunan RKA Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2023," jelasnya.

Adapun total belanja daerah menurut Belanja Perangkat Daerah menurut urusan pemerintah daerah pada APBD Perubahan APBD TA 2023 dapat dilihat dalam (tabel 2) dengan total sebesar Rp 5.303.025.752.024 dari 43 OPD lingkup Pemprov Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi