Surati Kementerian ESDM, Polda Jambi Minta Perusahaan dan Angkutan Batu Bara Patuhi Aturan



Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:43:07 WIB



JAMBERITA.COM- Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan sampai saat ini masih banyak sekali pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan batu bara yang didominasi oleh angkutan yang membawa tonase yang berlebih dari aturan yang ditetapkan.

"Saat ini kita cek ada yang 19 sampai 21 ton dan itu dampaknya angkutan batu bara mengalami patah as sampai 8 hingga 12 jam dan jalan rusak parah," katanya, Jum'at (13/10/23).

Dalam mengatasi permasalah kemacetan yang sering terjadi akibat angkutan batu bara, Ditlantas Polda Jambi tidak hanya melakukan tindakan terhadap truk angkutan batu bara saja tapi juga perusahaan.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 terkait dengan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memang memperbolehkan angkutan melalui jalan umum, namun demikian harus mengikuti aturan yang berlaku pada undang-undang atau aturan jalan raya," jelasnya.

Kemudian ada juga didalam undang-undang tersebut menyebutkan bagi perusahaan tambang dan juga angkutan batu bara yang melanggar harus dikenakan sanksi.

 "Sanksinya apa yaitu teguran, sanksi administrasi sampai pencabutan izin," tuturnya.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang dimana dalam surat tersebut meminta kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi. (Tna)



Artikel Rekomendasi