JAMBERITA.COM- Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan sampai saat ini masih banyak sekali pelanggaran yang berkaitan dengan angkutan batu bara yang didominasi oleh angkutan yang membawa tonase yang berlebih dari aturan yang ditetapkan.
"Saat ini kita cek ada yang 19 sampai 21 ton dan itu dampaknya angkutan batu bara mengalami patah as sampai 8 hingga 12 jam dan jalan rusak parah," katanya, Jum'at (13/10/23).
Dalam mengatasi permasalah kemacetan yang sering terjadi akibat angkutan batu bara, Ditlantas Polda Jambi tidak hanya melakukan tindakan terhadap truk angkutan batu bara saja tapi juga perusahaan.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 terkait dengan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memang memperbolehkan angkutan melalui jalan umum, namun demikian harus mengikuti aturan yang berlaku pada undang-undang atau aturan jalan raya," jelasnya.
Kemudian ada juga didalam undang-undang tersebut menyebutkan bagi perusahaan tambang dan juga angkutan batu bara yang melanggar harus dikenakan sanksi.
"Sanksinya apa yaitu teguran, sanksi administrasi sampai pencabutan izin," tuturnya.
Sebagai informasi, Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang dimana dalam surat tersebut meminta kepada perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi. (Tna)
Bertranspormasi, RSUD Raden Mattaher Jambi Klaim SK RS Rujukan Regional, Dr Herlambang : Terimakasih
Awali Kegiatan DPR, SAH Ziarah ke Makam Orang Tua di Siulak Kerinci
BKKBN Jambi Gelar Pilot Project PEK Peduli Stunting di Kabupaten Batanghari
Kenduri Serumpun Melayu Film Festival 2023, Hadirkan 60 Film dari 5 Negara Melayu
Antisipasi Berita Hoax, Ditreskrimsus Polda Jambi Patroli Siber di Media Sosial
Proses Transformasi RSUD Raden Mattaher Jambi, Tangani Kasus Tumor Ganas Pertama Kali
Warga Bukit Intan Residence 2 Keluhkan PDAM Tirta Salam Tak Mengalir, Pasokan Terganggu!



