JAMBERITA.COM- Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.
Adapun tersangka Karhutla ini yang paling banyak diamankan Polda Jambi berada di wilayah Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak Melakukan hal yang sama.
Karena diketahui bersama, akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ini sangat merugikan masyarakat banyak.
"Batanghari paling banyak, sekitar 4 orang yang telah dijadikan tersangka di sana (Polres Batanghari)," sebutnya.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono menerangkan, total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1954 hektar.
Brigjen TNI Supriono menyebut bahwa Karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali.
Dalam artian bisa diatasi dalam waktu 3 hingga 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana.
"Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita juga belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," jelasnya.
Luasnya lahan yang terbakar di wilayah Jambi, tidak semuanya mampu didudukan oleh petugas di lapangan secara maksimal, hal ini dikarenakan keterbatasan personil, maka dari itu diperlukan sinergitas dan bekerjasama dengan masyarakat serta stakeholder lainya.
"Ini sudah kita upayakan mitigasi, mengingatkan, menghimbau dan penegakkan hukum," tuturnya. (Tna)
Penanganan Kabut Asap: Ihsan Yunus Minta Evaluasi Izin Konsesi yang Terbakar
Operasi Mantap Brata 2023-2024 Segera Dimulai, Kapolda : Siap Amankan Pesta Demokrasi
Sapa Siulak Panjang, SAH Serap Aspirasi Masyarakat tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Polda Jambi Tanam 1.000 Bibit Pohon mangrove di Tanjung Jabung Timur
Warga Bukit Intan Residence 2 Keluhkan PDAM Tirta Salam Tak Mengalir, Pasokan Terganggu!



