JAMBERITA.COM - Buntut dari dugaan Pungutan Liar (Pungli) Komite kepada siswa/i yang mencuat baru baru ini, akhirnya Kepala SMAN 2 Kota Jambi dipanggil oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, Jum'at (27/10/2023).
Tidak hanya di panggil saja, Kepsek juga mendapat teguran keras diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya dalam surat yang beredar perutukan dari sumbangan yang di Patok olej Komite Rp35 ribu/siswa dan Osis 10 ribu/siswa tersebut tertandatangan Kepsek.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kepegawaian (GTK) Doktor Ilham Kholik membenarkan telah memanggil Kepsek untuk dimintai klarifikasi karena secara etika telah menyalahi ketentuan."Pertama teguran agar Kepsek tidak usah ikut campur urusan dari Komite, ketiga itu harus mengikuti Permendikbud 75 tahun 2016," ungkapnya.
Ilham menegaskan itu harus disesuaikan dengan prosedur, apabila tidak maka harus dihentikan dan meminta Kepsek SMAN 2 tidak terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Komite dan Komite Sekolah agar mempedomani Permmendikbud 75 Tahun 2016 dalam hal sumbangan komite sekolah.
Memaksimalkan Dana Bos untuk mendukung kegiatan persekolahan dan sumbangan komite agar tidak mengikat. "Versi Kepala Sekolah, "pak orang itu kebetulan rapat di sekolah dan saya hanya mengetahui hasil rapat pak" , ya saya katakan itu artinya iby terlibat, lain kali jangan, walaupun tidak tahu menahu isi nya , tapi kenapa ditandatangani," bebernya.
Baca Juga: Inspektorat Warning Pungutan Komite di Lingkup SMA/SMK di Jambi, Aher : Ini Atensi Tim Saber Pungli
Sebelumnya telah beredar surat Ketua Komite SMAN 2 Kota Jambi Budimansyah, S.E yang tertandatangan atau diketahui Kepala Sekolah Dra. Nirma Erika, M.Pd. Menyampaikan hasil rapat yang dihadiri oleh 55% wali murid dari masing-masing perwakilan kelas. Berikut kami sampaikan hasil rapat komite pada tanggal 13 Oktober 2023, sebagai berikut:
1. Peserta rapat menyetujui untuk sumbangan komite dalam rangka membantu proses belajar mengajar agar berjalan sesuai dengan program sekolah dan komite dengan besaran sesuai dengan kebutuhan sekolah yaitu Rp 35.000,-/ per bulan. 2. Peserta rapat juga menyetujui sumbangan uang OSIS sebesar Rp 10.000/per bulan.
3. Jumlah keseluruhan yang harus dibayarkan Komite kepada guru honor, selisih guru sertifikasi, insentif wali kelas, kinerja TU, kebersihan (OB) dan staff umum, biaya pengangkut sampah, serta pengeluaran Komite, sebesar Rp 33.130.000/bulan. 4. Bagi orang tua yang mempunyai anak 2 orang. 1 (satu) membayar full dan yang 1 (satu) dikenakan 50%. 5. Pelaksanaan sumbangan komite dimulai pada Bulan Juli 2023.
Padahal belum lama ini, Inspektorat Daerah Provinsi Jambi telah mengingatkan dan menyatakan secara tegas melarang sekolah untuk melakukan pungutan yang tidak berdasar apalagi besarannya juga ditentukan. "Ini sudah menjadi atensi tim Saber Pungli dan Ombudsman sudah sering kita berdiskusi," ucap Inspektur Agus Herianto baru baru ini.(afm)
Junaidi Hilang Saat Berburu Burung, Ditemukan Tewas di Persawahan Muaro Jambi
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Pamitan, Jenderal Dudung Abdurachman Pimpin Apel Bersama Warga Mabesad
Komunitas Tamu Raya Nusantara Bangun Kolaborasi Pelestarian Artefak Budaya
Warga Bukit Intan Residence 2 Keluhkan PDAM Tirta Salam Tak Mengalir, Pasokan Terganggu!



