JAMBERITA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut eks anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus terdakwa kurir suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 Kusnindar dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kusnindar terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Kusnindar selama empat tahun penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan," kata Penuntut umum KPK Ahmad Hidayat, Rabu (1/11/23) di Hadapan ketua majelis Hakim Alex Pasaribu.
Selain pidana penjara Kusnindar dijatuhkan pidana tambahan berupa danda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dalam perjalanan sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 tersebut. JPU telah menghadirkan puluhan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan ada nama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan orang kepercayaannya yaitu Apif Firmansyah. (Tna)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


