JAMBERITA.COM - Perdana, Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi menjadi salah satu Badan Publik yang menerima penghargaan keterbukaan informasi di tahun 2023 dengan predikat cukup informatif dalam implementasi undang undang nomor 14 tahun 2008.
Selain RSJ, badan publik lainnya di Provinsi Jambi yang menerima penghargaan di malam penganugerahan yang berlangsung di Wiltop Hotel Rabu (15/11) tersebut yaitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan Satpol-PP Provinsi Jambi.
Direktur RSJD Provinsi Provinsi drg Iwan Hendrawan pun mengucapkan rasa syukur atas penganugrahan itu."Alhamdulillah tingkat Provinsi kita cukup informatif itu ada 3 termasuk RSJ," ujarnya setelah menerima penghargaan secara simbolis, dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Rabu (15/11/2023) malam.
Iwan mengatakan dari penghargaan tersebut tentu menjadi motivasi khususnya bagi seluruh keluarga besar (SDM) RSJ Provinsi Jambi dalam keterbukaan informasi terhadap publik. "Ini tahap awal, mudah-mudahan kedepan, bisa menjadi menuju informatif, lebih informatif dan sangat informatif lalu untuk meningkatkan pelayanan RSJ," ujarnya.
Kembali Iwan mengatakan bahwa ini langkah awal pihaknya untuk menuju informatif dengan lebih meningkatkan lagi pelayanan by sistem dapat terpenuhi."SDM InsyaaAllah sudah, tinggal memang sarana prasarana nya untuk memberikan informasi kepada masyarakat, InsyaaAllah nanti ketika perubahan nama sekalian kita berita informasi," jelasnya.(tn/afm)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
Breaking News : Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



