JAMBERITA.COM- Layanan Penerbitan Surat Keputusan (SK) Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pengurusan Sertifikat Keterangan Asal/Certificate of Origin (SKA/CoO) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di bahas ke KPK, di Jakarta, Jum'at (2/12/2023) kemarin.
Inspektur Provinsi Jambi melalui Irbansus mengatakan, selain Dua OPD di Provinsi Jambi tersrbut juga Komite Advokasi Daerah (KAD) diundang KPK ke Jakarta dalam rangka rapat persiapan dan pematatangan Hari Antikorupsi se Dunia (Harkodia) 12 Desember 2023 mendatang.
"Dalam rangka memperingati HAKORDIA 2023, KPK akan melaksanakan peringatan HAKORDIA 2023. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk penyebarluasan informasi kepada publik terkait langkah yang telah diambil dalam mendorong upaya Pencegahan korupsi, termasuk di dalamnya sektor usaha," ujar Irsus.
Salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan KPK adalah Diskusi Publik: dengan pembahasan Peran Komite Advokasi Daerah dalam Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha dengan tema “Komite Advokasi Daerah: Posisi, Peran, dan Aksi Kolektif dalam Pencegahan Korupsi”.
"KAD terpilih sebagai panelis dan Pemprov Jambi sebagai penanggap yang diwakili oleh Disnakertrans serta Disperindag, pada Diskusi Publik dimaksud. Diskusi Publik ini akan dihadiri oleh KAD seluruh Indonesia, dan KAD Provinsi Jambi Ini adalah sebagai contoh Aksi Kolektif dalam Pencegahan Korupsi," tegasnya.
Selanjutnya, kata Irsus bahwa Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan surat Intruksi dalam rangka menjamin kemudahan, keefektifan, transparansi dan akuntabilitas, serta meminimalisir potensi praktik korupsi pada pelayanan non perizinan di lingkup Pemprov Jambi. Berikut isi nya :
"Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait Disnakertrans melaksanakan layanan non perizinan melalui sistem secara online dalam pengurusan layanan Penerbitan Surat Keputusan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), guna meminimalisir pertemuan tatap muka," tegasnya.
Desprindag diminta menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pengurusan Sertifikat Keterangan Asal/Certificate of Origin (SKA/CoO) melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah yang dibuat secara sistematis dan terukur.
"Yang berisi kebijakan, spesifikasi teknis, dan standar durasi waktu, serta harus digunakan secara konsisten sehingga dapat menjamin proses dan kualitas layanan yang baik dan menjadi instrumen penting dalam pencapaian standar mutu layanan, meliputi SOP pelayanan SKA/CoO konvensional, serta SOP mekanisme pengembalian dokumen perizinan yang belum sesuai/mekanisme rollback," tuturnya.
Gubernur juga mengintruksikan Perangkat Daerah sebagaimana tersebut pada butir pertama dan kedua agar melaksanakan layanan non perizinan dengan berintegritas, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Inspektorat Daerah Provinsi Jambi melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala terkait dengan Pelaksanaan layanan non perizinan khususnya Penerbitan Dokumen Surat Keterangan Asal (SKA)/ Certificate Of Origin (CoO) Dan Surat Keputusan P2K3," ungkapnya.
Kepala Perangkat Daerah sebagaimana tersebut pada butir pertama dan kedua juga menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada Gubernur Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi."Perangkat Daerah sebagaimana tersebut pada butir pertama, kedua, dan keempat melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.(afm)
Junaidi Hilang Saat Berburu Burung, Ditemukan Tewas di Persawahan Muaro Jambi
Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Komitmen Laporan Keuangan Daerah
Batik Air Resmi Mengudara di Muara Bungo, Gubernur Al Haris: Pemicu Ekonomi Wilayah Barat
Sambut HUT, LKBN Antara Jambi Gelar Turnamen Khusus Wartawan
2 Pelaku Pengeroyokan Personil Polda Jambi Berhasil Dibekuk Polisi



