JAMBERITA.COM- Tiga orang terdakwa kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas kembali menjalani prosesi persidangan pada hari Senin (4/12/23).
Tiga orang terdakwa ini yaitu Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irfandi.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Ronald Safroni ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi terhadap tiga orang terdakwa.
Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Kejati untuk membacakan tuntutan, namun hal yang tak terduga terjadi. Didepan Majelis Hakim Jaksa Kejati menuturkan bahwa pihaknya belum menerima rencana tuntutan untuk para terdakwa.
Mendengar jawaban Jaksa Kejati, Majelis Hakim memperingati untuk segera disiapkan dan sidang ditunda sampai pekan depan.
"Baik sebelum diakhiri, sidang akan dilanjutkan pada 11 Desember 2023 dengan agenda tuntutan dari JPU," kata Hakim. (Tna)
Tingkatkan Potensi Perekonomian Desa Mekar Sari Lewat Pengolahan Ikan Patin dan Lele Jadi Mie Instan
Kelurahan Pakuan Baru di Kota Jambi Kembangkan Pupuk Organik dari Sampah Rumah Tangga
SAH Ucapkan Duka Mendalam dan Ucapkan Selamat Jalan Atas (alm) Letjen Doni Monardo
Hadirkan BP3MI di Jambi, Solusi SAH untuk Tekan Angka Pengangguran
Dosen Pertanian UNJA Ajarkan Warga Ibru Manfaatkan Sampah Organik
Pendampingan Proses Halal di Kota Jambi Mendorong Pertumbuhan Usaha Mikro
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



