Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bank Jambi Ditunda



Senin, 04 Desember 2023 - 16:44:17 WIB



JAMBERITA.COM- Tiga orang terdakwa kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (Medium Term Notes) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT.SNP) melalui agen PT. MNC Sekuritas kembali menjalani prosesi persidangan pada hari Senin (4/12/23).

Tiga orang terdakwa ini yaitu Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto dan Andri Irfandi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim oleh Ronald Safroni ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi terhadap tiga orang terdakwa.

Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Kejati untuk membacakan tuntutan, namun hal yang tak terduga terjadi. Didepan Majelis Hakim Jaksa Kejati menuturkan bahwa pihaknya belum menerima rencana tuntutan untuk para terdakwa.

Mendengar jawaban Jaksa Kejati, Majelis Hakim memperingati untuk segera disiapkan dan sidang ditunda sampai pekan depan.

"Baik sebelum diakhiri, sidang akan dilanjutkan pada 11 Desember 2023 dengan agenda tuntutan dari JPU," kata Hakim. (Tna)



Artikel Rekomendasi