CSR Perusahan di Jambi Menurun Dibanding Tahun 2022, Ini Jumlahnya



Sabtu, 23 Desember 2023 - 20:03:52 WIB



Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatanan Sipil Provinsi Jambi Arif Budiman Saat di Rapat Koordinasi Forum TJSLBU, di Gedung Mahligai, Kamis (21/12/2023).
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatanan Sipil Provinsi Jambi Arif Budiman Saat di Rapat Koordinasi Forum TJSLBU, di Gedung Mahligai, Kamis (21/12/2023).

JAMBERITA.COM - Partisipasi perusahan dalam menyalurkan Corporate Sosial Responsibility (CSR) melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLB) Provinsi Jambi menurun dibandingkan pada tahun 2022.

"Iya betul, harapannya dari Peraturan Daerah (Perda) CSR yang kini masih proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semoga lancar," kata Kabid Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinsosdukcapil Provinsi Jambi Rosnifah, Sabtu (23/12/2023).

Rosnifah menegaskan, apabila Perda tersebut disetujui oleh Kemendagri RI, bisa lebih memperkuat forum TJSLBU Provinsi Jambi agar para perusahaan untuk memenuhi kewajiban nya dalam menyalurkan CSR."Sebenarnya perusahaan perusahan sudah melaksanakan CSR nya namun laporan nya saja yang belum disampaikan," jelasnya. 

Berdasarkan rekapitulasi laporan yang disampaikan dalam Rakor TJSLB/CSR di Gedung Mahligai Kamis (21/12) kemarin, bahwa pada tahun 2022 sebanyak 125 perusahan di 7 kabupaten kota se Provinsi Jambi yang menyalurkan CSR nya dengan nilai sebesar Rp64.154.635.490.

Sementara pada tahun 2023, perusahan yang berpartisipasi hanya 57 perusahaan dari tiga kabupaten di wilayah Provinsi Jambi yang berpartisipasi dengan nilai Rp30.703.263.937 rupiah.

Dalam rakor tersebut juga dijelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penamaman Modal. terdapat pada Pasal 15 dan Pasal 34, huruf b menyatakan bahwa : 

"Setiap penanam modal berkewajiban: b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 74 disebutkan bahwa:

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarakan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.(afm)





Artikel Rekomendasi