JAMBERITA.COM- Sebanyak 33 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi yang beragama Kristen ada sebanyak 49 orang dengan rincian Narapidana (Napi) 38 orang dan 11 orang tahanan.
Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, jumlah Narapidana (Napi) yang diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 33 orang dan narapidana (Napi), yang tidak diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 5 orang.
"Ada 3 orang belum cukup 6 bulan masa penahanan, dan 2 orang sedang menjalani subsider," katanya.
Lebih lanjut, SK remisi khusus Natal yang sudah terbit ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) yaitu, korupsi 2 orang, narkotika 10 orang, dan pidana umum 21 orang. (Tna)
Al Haris Serahkan Mesin Anjungan di Merangin, hingga Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bungo
Menyelami Keunikan Alam dan Kebudayaan Desa Wisata di Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bea Cukai Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,5 Miliar di Jambi
Pastikan Ibadah Natal Aman, Polda Jambi Lakukan Patroli Dititik Keramaian
Ratu Munawaroh Janji Perjuangkan Apa yang Menjadi Hak Anak Anak Thalassemia Jambi di DPR RI
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


