33 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Natal, 2 Diantaranya Napi Korupsi



Senin, 25 Desember 2023 - 17:08:35 WIB



JAMBERITA.COM- Sebanyak 33 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Jambi yang beragama Kristen ada sebanyak 49 orang dengan rincian Narapidana (Napi) 38 orang dan 11 orang tahanan.

Kelapa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, jumlah Narapidana (Napi) yang diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 33 orang dan narapidana (Napi), yang tidak diusulkan remisi khusus Natal ada sebanyak 5 orang.

"Ada 3 orang belum cukup 6 bulan masa penahanan, dan 2 orang sedang menjalani subsider," katanya.

Lebih lanjut, SK remisi khusus Natal yang sudah terbit ada sebanyak 33 Narapidana (Napi) yaitu, korupsi 2 orang, narkotika 10 orang, dan pidana umum 21 orang. (Tna)



Artikel Rekomendasi