JAMBERITA.COM - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kerinci harus terima hasil dari gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Pasalnya, gugatan partai besutan Anas Urbaningrum ini ditolak oleh hakim.
"Sudah putus oleh hakim dan hasilnya menolak gugatan yang dilayangkan oleh PKN Kerinci," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Selasa (26/12/2023).
Ia menyebutkan, untuk surat suara yang sempat tertunda proses pencetakan, saat ini sedang diproses. Selain itu, untuk surat suara yang lain sedang dalam proses dan ada juga yang saat ini dalam proses distribusi.
"Semuanya aman, tidak ada masalah. Tinggal menunggu surat suara dicetak dan juga sampai di gudang KPU masing-masing daerah," tukasnya. (am)
Potensi Perikanan Jambi Menjanjikan, Ihsan Yunus: Mari Jaga Laut Kita
PT WKS Distrik VII Edukasi Siswa SMAN 8 Tanjabtim Soal Bahaya Karhutla
Salam Dua Jari, SAH Inisiasi Pembentukan Laskar Milenial Prabowo Gibran dan SAH Go to Senayan
Piter Dilaporkan Tenggelam Saat Mencari Besi di Sungai Batanghari Jambi
33 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Natal, 2 Diantaranya Napi Korupsi
Al Haris Serahkan Mesin Anjungan di Merangin, hingga Sambangi Warga Terdampak Banjir di Bungo
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


