JAMBERITA.COM- Tim Jaksa KPK RI telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Rahima dkk ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (9/1/24).
Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat ini status penahanan enam orang terdakwa ini beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor.
"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.
Sementara itu, terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut.
"Waalaikumsallam, benar mba," jawab singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Jamberita.com.
Lebih lanjut kata Suwarjo, pelimpahan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB.
Adapun enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.
Perlu diketahui enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
Dan enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akan diadili ditahun 2024. (Tna)
Debit Sungai Batanghari Naik, Ketinggian Air Capai 14,42 Meter
Silaturahmi dengan Pendukung di Jambi, Prabowo Target Menang 85 Persen
Tolak Instruksi Gubernur Jambi, Sopir Batu Bara Nekat Demo Hingga Malam Didepan Plataran Rumdis
Wisatawan Danau Sipin Jambi Menurun Karena Air Batanghari Meluap
Sungai Batanghari Meluap 9 Kecamatan di Kabupaten Muara Tebo Terendam Banjir, Ini Respon Wakapolda
SAH Terima Kunjungan Ketua Baznas, Terus Dukung Program Pemberdayaan Umat
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

