KPK Limpahkan Berkas Rahima dkk ke Pengadilan Tipikor Jambi



Selasa, 09 Januari 2024 - 16:12:37 WIB



JAMBERITA.COM- Tim Jaksa KPK RI telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Rahima dkk ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (9/1/24).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat ini status penahanan enam orang terdakwa ini beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor. 

"Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Sementara itu, terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut.

"Waalaikumsallam, benar mba," jawab singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Jamberita.com.

Lebih lanjut kata Suwarjo, pelimpahan berkas tersebut sekitar pukul 11. 30 WIB.

Adapun enam orang terdakwa ini diantaranya Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.

Perlu diketahui enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dan enam orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akan diadili ditahun 2024. (Tna)



Artikel Rekomendasi