JAMBERITA.COM- Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyatakan lengkap atas berkas perkara korupsi pembelian aset PT. Mendahara Agro Jaya Industri (PT. MAJI) oleh PTPN VI yang terletak di Kabupaten Tanjabtim.
Hal ini disampaikan oleh Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth yang didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany, Rabu (17/1/2024).
Perkara yang disidik oleh Penyidik Polda Jambi ini menduga ada mark-up atas akuisisi PT. MAJI sebesar Rp.146 miliyar dengan luasan sekitar 3.000 hektar.
Namun dalam transaksi tersebut PTPN hanya membayar Rp. 50 miliyar saja. Sehingga diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 72 miliyar.
Saat ini kasus Tindak Pidana Korupsi akuisisi PT. MAJI oleh PTPN VI Jambi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan menyeret 5 tersangka dengan inisial IS, NP, A, MA dan NW.
Untuk kewenangan perkara masih di penyidik Polda Jambi termasuk terkait pelaksanaan serah terima tersangka dan barangbukti sehingga tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Polisi dan Jaksa.
"Tahap II akan kita informasikan lebih lanjut dan menunggu koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum" jelas Lexy.(adm)
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas
4 Berkas Perkara Korupsi PT. Pelindo II Jambi Dinyatakan Lengkap
Pejabat UIN STS Jambi Dilantik di Lapangan Terbuka, Rektor Minta Semua Pejabat Tanam Pohon
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



