PKN Sungai Penuh Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu: Efek Tidak Laporkan LADK



Senin, 22 Januari 2024 - 20:37:22 WIB



JAMBERITA.COM - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sungaipenuh dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu 2024. Hal ini dikarenakan imbas dari partai besutan Anas Urbaningrum yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.

"Memang sesuai dengan peraturan ditegaskan bahwa partai yang tidak melaporkan LADK itu dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (22/1/2024).

Ia menyebutkan, hal ini juga akan berlaku kepada partai lain yang tidak melaporkan LADK. Semua partai di kabupaten/kota yang tidak melaporkan LADK juga akan diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

"Pembatalan ini tidak dilakukan langsung melainkan dipanggil dulu untuk dilakukan klarifikasi terkait kendala atau alasan tidak melaporkan LADK. Untuk PKN Sungaipenuh itu sudah diminta hadir tetapi tidak datang," tukasnya.(am)





Artikel Rekomendasi