JAMBERITA.COM - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sungaipenuh dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu 2024. Hal ini dikarenakan imbas dari partai besutan Anas Urbaningrum yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.
"Memang sesuai dengan peraturan ditegaskan bahwa partai yang tidak melaporkan LADK itu dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Senin (22/1/2024).
Ia menyebutkan, hal ini juga akan berlaku kepada partai lain yang tidak melaporkan LADK. Semua partai di kabupaten/kota yang tidak melaporkan LADK juga akan diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Pembatalan ini tidak dilakukan langsung melainkan dipanggil dulu untuk dilakukan klarifikasi terkait kendala atau alasan tidak melaporkan LADK. Untuk PKN Sungaipenuh itu sudah diminta hadir tetapi tidak datang," tukasnya.(am)
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas
Terobosan SAH Sosialisasikan Telemedisin Kepada Tokoh Masyarakat Alam Barajo
Pemprov Jambi Laporkan Kerusakan Akibat Ricuh Demo Sopir Batubara ke Polda Jambi
Gubernur Jambi Lantik Puluhan Kepala SMA/SMK dan SLB, Berikut Nama-namanya
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



