Warga Kumpeh Ulu Ini Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi Atas Kepemilikan Sabu dan Pil Ekstasi



Rabu, 24 Januari 2024 - 10:18:54 WIB



JAMBERITA.COM- Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan satu orang pria yang berinisial SI (33) warga Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

SI (33) diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku diamankan di RT 04, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat 19 Januari 2024 lalu sekira pukul 15.30 WIB sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba, Kompol Yudha Lasmana.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di darah Kumpeh Ulu, Muaro Jambi sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki.

"Selain mengamankan SI, petugas juga menemukan sabu dengan berat bruto 2,729 gram dan barang bukti ekstasi 3,5 butir," katanya.

Lebih lanjut, kata Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 10 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,21 gram brutto dan 3 ,5 butir pil ekstasi warna hijau berlogo 69.

"Selain itu juga diamankan satu unit handphone android warna biru yang digunakan untuk komunikasi, satu buah kotak warna hitam tempat menyimpan paket sabu dan ekstasi dan uang tunai Rp 800 ribu," bebernya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti telah dibawah ke Polda Jambi. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan atau Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika.

"Polda Jambi dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas narkoba yang dapat merusak generasi muda," tandasnya. (Tna)





Artikel Rekomendasi