JAMBERITA.COM - PKN Sungaipenuh secara resmi mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Sungaipenuh akibat dibatalkannya partai besutan Anas Urbaningrum ini sebagai peserta pemilu. Hal ini imbas dari tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU.
Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh Iin Rudhiansyah menyebutkan bahwa PKN secara resmi mengajukan gugatan sengketa Rabu siang. Setelah pihaknya teliti berkas pengajuan sengketa dan akhirnya diterima.
"Tadi sudah dilakukan mediasi pertama. Hasilnya kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan," katanya, Kamis (25/1/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya akan kembali melaksanakan mediasi kedua itu besok. Ini merupakan batas mediasi terakhir. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
"Gugatan PKN Sungaipenuh yang paling utama adalah meminta KPU Sungaipenuh membatalkan SK yang membatalkan PKN sebagai peserta pemilu 2024," tukasnya.(am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
PKN Ajukan Sengketa Soal LADK, Bawaslu Sungaipenuh Sebut Baru Konsultasi
Klarifikasi Perdana, Bawaslu Muaro Jambi Enggan Ungkap Penyelenggara yang Diduga Tak Netral
Panwascam Muara Sabak Timur Lantik 110 PTPS, Firmansyah: Jaga Integritas dan Marwah
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



