JAMBERITA.COM - PKN Sungaipenuh dibatalkan sebagai peserta pemilu imbas dari tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hal ini membuat PKN Sungaipenuh dikabarkan mengajukan sengketa proses ke Bawaslu.
"Sampai hari ini belum ada gugatan dari partai tersebut masuk (PKN, red). Namun memang kemarin ada yang datang untuk konsultasi," kata Pimpinan Bawaslu Sungaipenuh, Iin Rudhiansyah, Selasa (23/1/2024).
Ia menyebutkan, pihaknya dalam hal ini hanya menunggu partai tersebut mengajukan gugatan. Batas terakhir untuk partai tersebut masukkan gugatan itu besok pada jam kerja.
"Besok batas terakhir gugatan pada jam kerja. Jika melebihi batas waktu maka tidak akan diterima gugatan tersebut," tukasnya. (am)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Klarifikasi Perdana, Bawaslu Muaro Jambi Enggan Ungkap Penyelenggara yang Diduga Tak Netral
Panwascam Muara Sabak Timur Lantik 110 PTPS, Firmansyah: Jaga Integritas dan Marwah
Status Naik Jadi Temuan: Dugaan Penyelenggara Ad Hoc Tak Netral Ada Di Jaluko
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


