Komplotan Pencuri Baterai Tower Milik Telkomsel di Jambi Diringkus Polisi



Selasa, 30 Januari 2024 - 20:38:16 WIB



JAMBERITA.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin menangkap komplotan pencuri baterai tower milik PT Telkomsel.

Awal mula terbongkarnya kasus pencurian tersebut, ketika pegawai PT Telkomsel melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT 07, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Saat dicek, pegawai PT Telkomsel mendapati 1 bank yang berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 72 juta untuk 1 Bank yang berisi 24 baterai CDC dan pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum setempat.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Saat itu didapatkan informasi, salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai itu sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.

"Ya kemudian, pencuri baterai tower milik PT Telkomsel berinisial H (27) langsung diamankan," katanya.

H (27) saat melakukan aksinya, ternyata dibantu oleh temannya yang berinisial AS (28) dan HP (33).

Lebih lanjut, kata Kapolres berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku pertama, tim langsung bergerak cepat mengamankan dua pelaku lain, yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 

"Saat diinterogasi, para pencuri baterai tower milik PT Telkomsel ini mengakui perbuatannya," jelasnya.

Tidak hanya itu, ternyata Polres Merangin kembali mendapatkan laporan bahwa baterai tower milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pun hilang dicuri. 

Lalu, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin pun kembali melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. 

Berdasarkan dari keterangan para pencuri ini, yang mengambil baterai tower milik PT Telkomsel ini adalah rekan mereka sendiri yang masih 1 tim kerja sebagai teknisi tower. 

Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian langsung mencari keberadaannya yang identitasnya sudah diketahui. 

Tidak membutuhkan waktu lama, akhirnya pencuri baterai tower milik PT Telkomsel berinisial IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

"Saat diinterogasi, mereka berdua mengakui perbuatannya," terangnya. 

Kasi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, saat ini para pencuri baterai tower milik PT Telkomsel sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton guna mengungkap peran meraka masing-masing. 

"Ya karena barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran. Karena itu penyidik masih mendalami, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, para pencuri baterai tower milik PT Telkomsel ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (Tna)





Artikel Rekomendasi