JAMBERITA.COM- Pasca meledaknya sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Sulthan Thaha Saifuddin atau di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, dua orang tersangka diamankan polisi.
Didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto dalam konferensi pers mengatakan, atas peristiwa tersebut saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yang juga saat ini sudah diamankan.
Dua tersangka itu, berinisial SI (29) dan ER (22). Mereka merupakan pekerja di sumur minyak ilegal yang meledak itu sebagai operator.
Selain itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik sumur minyak ilegal yang meledak itu.
"Kita masih selidik pemilik sumur minyak ilegal ini, dan kita akan mendalami lagi," katanya, Minggu (11/2/24).
Setidaknya ada enam sumur ilegal yang meledak dalam peristiwa tersebut. Dan Sumur-sumur minyak ilegal ini diduga baru beroperasi sekitar 3 hingga 4 hari.
"Yang terbakar hanya satu sumur. Kalau dilihat dari kondisinya mungkin antara 3 atau 4 hari saat kita cek ke lokasi," jelasnya.
Bambang menyebutkan sejauh ini pihaknya belum mengetahui sudah terjadi penjualan atau tidak. Karena saat ke lokasi sudah kosong.
"Sudah adanya penjualan atau tidak kita belum tahu. Karena waktu ke lokasi sudah kosong semua," pungkasnya. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Infrastruktur Jalan Provinsi di Tanjabtim Rusak, HMI Pertanyakan Janji Gubernur
10 Pebalap Belia Lulus Seleksi Astra Honda Racing School 2024
Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



