JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar yang diungkap selama satu pekan.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan
didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution dalam press releasenya mengatakan 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.
Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal bulan Februari 2024.
Semua barang haram ini, disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.
Andi menyebutkan apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk 1 orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," ujar dia pula.
Kemudian, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Dan apabila satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp130 juta.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup. (Tna)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Pastikan Pemilu Berjalan Aman dan Damai, Wakapolda Jambi Pimpin Apel Patroli di Bungo
Waspada! BMKG Jambi Prediksi Saat Pencoblosan Turun Hujan Lebat


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



