JAMBERITA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Edmon. Kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 itupun berlanjut masuk babak berikutnya.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan itu beragendakan putusan sela. Berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/2/24).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Edmon sudah memasuki pokok perkara.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka nota keberatan penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak," kata majelis hakim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada sidang beberapa waktu lalu, melalui tim kuasa hukum, terdakwa Edmon menyatakan keberatan akan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Kita pada formil surat dakwaan mengenai batal demi hukum, yang pertama karena surat dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan berkas perkara, kemudian kedua, surat dakwaan tersebut dibuat berdasarkan asumsi dan kesimpulan sepihak dari Penuntut Umum. Dan ketiga tidak cermat, jelas dan lengkap," kata kuasa hukum Edmon, Faris.
Kemudian pada sidang hari ini, pasca mendengar putusan hakim, Faris menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka menghormati putusan majelis hakim dan pihaknya sudah siap untuk membuktikan di sidang selanjutnya.
"Kita akan segera besiap untuk menyusun argumentasi terkait dengan pokok perkara dan kita saat ini fokus pada sidang pembuktian," tambahnya.
Selain Edmon, lima orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang juga terlibat dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2027-2018 turut ikut menjalani sidang pada hari ini diantaranya yaitu istri mantan gubernur Jambi Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran.
Atas perbuatannya keenam para terdakwa ini diancam pidana dalam pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan pasal 5 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 28 Februari 2024 dengan agenda pemangilan para saksi-saksi. (Tna)
Eksalasi Konflik Agraria Sigapiton : Antara Pembangunan Parawisata & Hak Masyarakat Adat
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji
Elaeis Media Bakal Sulap Kelapa Sawit Jadi Bolu, UMKM Jambi Siap-siap Berinovasi
Di Hadapan Pj Bupati dan Ketua KI Jambi, Kepala OPD di Merangin Teken Komitmen Keterbukaan Informasi
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji

