JAMBERITA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi pada tahun 2018 senilai Rp 6,9 Miliar. Menariknya dua orang diantaranya merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga orang tersangka ini yaitu Ilhamsyah selalu Direktur CV. Syah Nusantara, Amri Daimun selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi dan Abdul Mukti selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi. Dan saat ini ketiga orang tersangka ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani membenarkan adanya penahanan tiga orang tersangka kasus korupsi beasiswa tersebut.
"Bahwa benar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daiman dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa SMA/SMK pada Dinas Pendidikan pada tahun 2018," kata Lexy. Jumat (23/2/24).
Untuk kronologisnya, Lexy menyebutkan bahwa ketiga orang tersangka ini ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp 6,9 Miliar dengan harga satuan senilai Rp 2.500.000 kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi. Namun penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada siswa-siswi.
"Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3 miliar," sebutnya.
Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tna)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Pesan SAH Pasca Pemilu, Jaga Spritualitas Perjuangan Jangan Halalkan Segala Cara
Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Ketersediaan Beras di Gudang Bulog
Mantap ! SAH Lakukan Sosialisasi UU No 17 Tahun 2023 Di Provinsi Jambi
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

