JAMBERITA.COM - KPU saat ini tengah sibuk soal proses rekapitulasi suara. Selain itu, KPU juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak lupa menyampaikan Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami ingatkan kepada peserta pemilu untuk jangan lupa melaporkan LPPDK lewat Sikadeka," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan bahwa LPPDK harus sudah teriput paling lambat 29 Februari pukul 23.59 WIB. Setelah itu semua terinput, baru akan dilakukan pengecekan oleh akuntan yang sudah ditunjuk.
"Sanksi jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK jelas yaitu pembatalan sebagai calon terpilih," tandasnya.(am)
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saraf Terjepit Wajib Operasi atau Mitos? Ternyata Ini Faktanya!
Ini Jadwal Pleno KPU Kabupaten/Kota: Sungaipenuh dan Bungo Sudah Mulai
Edi Purwanto Desak Pemprov Jambi Kendalikan Harga Beras dan Cabai Melambung Tinggi
Patahkan Hasil Sirekap KPU, Ivan Wirata Raup 18.193 Suara di Pemilu 2024 : Terimakasih
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



