JAMBERITA.COM - Pengakuan mantan Direktur Perumda Tirta Mayang Jambi Dwike Riantara terungkap di persidangan di PN Jambi Kamis (23/7). Dihadapan majelis Hakim atas pertanyaan JPU, Dwike Riantara mengaku menandatangi RKAP dan HPS Tahun 2022 untuk tahun 2023.
Sementara RKAP dan HPS pengadaan bahan kimia sucolite PDAM tahun 2020-2021 itu sudah disusun oleh pejabat sebelumnya, yaitu tahun 2019-2020. Fakta lain juga terungkap, ternyata untuk pembayaran tahun 2020 yang saat itu dipimpin oleh Plt Direktur Masrizal, dan PLT Husean Pancanata dibayarkan dari Anggaran Tahun 2021.
Dari beberapa fakta persidangan yang terungkap di PN Jambi tersebut, maka semakin kuat pula dugaan 'kriminalisasi' terhadap Mustazal yang dilantik tahun 2021 dan tidak mengetahui prsoses awal pengadaan bahan kimia yang akhirnya terkesan dipaksakan menjadi tersangka.
"Pak Mustazal ini baru menjabat 16 Maret 2021, kok dilibatkan dan ditersangkakan untuk RKAP 2021? Kan agak aneh ini," ungkap PH Wahyu Agus Prayugo S.H,.M.,H usai persidangan.
Selain itu, Dwike juga mengakui tahun TA 2022-2023 itu juga sebagai PPK. Sementara Mustazal sendiri melanjutkan di tahun 2023-2024 dengan nilai pengadaan sekitar delapan ratus juta, yang pada akhirnya juga dihentikan pada 2024 berganti keouggulan.
Nasib nahas juga dialami oleh Manajer ULP Heri Fitriadi memgalami hal yang sama bersama Mustazal. Sementara, Dwike Riantara, Husean Pancanata (mantan Plt Dirtek 2020), Masrizal (mantan Plt Dirut 2020) melenggang bebas dan berstatus saksi.
Padahal jelas, di dalam dakwaan yang dibacakan JPU, awal persidangan mereka di anggap secara bersama sama menabrak aturan dalam proses pengadaan yang dituduhkan, sehingga dianggap merugikan keuangan negara Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan hasil audit oleh BPKP versi penyidik Polrestas Jambi.
Sejauh ini, persidangan sudah 6 kali digelar dan akan dilanjutkan pada 30 Juli 2026 mendatang dengan agenda konfrontasi para saksi, karena terdapat kejanggalan keterangan dari beberapa saksi yang telah dihadirkan di PN Jambi.
"Mudah mudahan, saat ini proses sidang masih berjalan dan kita harap perkara ini semakin terang menderang. Ketahuan nanti dimana letak salahnya,? dimana kerugiaannya? dan kalau memang ada kerugian maka siapa yang seharusnya bertanggungjawab," pungkasnya.(afm)
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Satu Saksi Mangkir dalam Sidang Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang, PH : Penting Dihadirkan!
Saling Lempar Kasus Perumda Tirta Mayang : JPU-PH Konfrontasi Husean & Eko Kembali Dipanggil
Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK usai ditetapkan tersangka TPPU
Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka TPPU
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



