Polda Jambi Keluarkan Himbauan Larangan Gunakan Petasan Selama Ramadhan



Selasa, 12 Maret 2024 - 12:38:50 WIB



JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengeluarkan himbauan larangan penggunaan petasan atau kembang api yang dianggap bisa menganggu kenyamanan dan keamanan orang lain.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir mengatakan ada empat himbauan yang dikeluarkan Polda Jambi terhadap larangan penggunaan petasan diantaranya :

1. Bermain petasan dapat menimbulkan trauma pada anak karena bunyinya yang cukup keras. Apalagi, jika anak tersebut belum pernah mendengar bunyi ledakan sebelumnya.

2. Resiko luka bakar saat bermain petasan jika ledakan tekena tubuh dapat menyebabkan luka bakar yang cukup parah. Luka bakar itu juga bisa bervariasi tingkat keparahannya. Gejalanya seperti kulit melepuh, bengkak hingga terkelupas.

3. Bukan tak mungkin jika petasan dapat menyebabkan kebakaran di sekitarnya, Itu dapat terjadi jika saat bermain petasan ada bahan-bahan yang mudah terbakar di lokasi bermain.

"Dan keempat bermain petasan dapat menyebabkan polusi udara.Biasanya, setelah membakar petasan, kita kerap mencium aroma hangus yang berpotensi membuat sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernafasan," katanya

Kemudian, dikutip dari website resmi milik Media Humas Polri, didalam website tersebut bertuliskan jika ada masyarakat yang nekat bermain petasan sembarangan dan menganggu kenyamanan, dan keamanan orang lain maka akan ada sanksi hukum yang menanti.

"Selain itu petasan juga bisa mengakibatkan luka bakar, kerusakan pendengaran, hingga mengakibatkan kematian. Jadi jangan main petasan ya dibulan Ramadhan," tulis website itu. (Tna)





Artikel Rekomendasi