Dalil RSUD : Pemasang CCTV di Kamar Mandi Bukan Koas, Tapi Mahasiswa Kedokteran Unja



Jumat, 22 Maret 2024 - 04:12:49 WIB



JAMBERITA.COM - RSUD Raden Mattaher Jambi membantah diduga pelaku AN merupakan koas di rumah sakit pelat merah tersebut, melainkan hanya seorang mahasiswa yang kebetulan magang di rumah sakit milik Pemprov Jambi. 

"Bukan koas RSUD Raden Mattaher, tapi anak koas kedokteran Unja yang kebetulan magang di rumah sakit, setelah kejadian mahasiswa dikembalikan ke fakultas kedokteran unja, "kata Kasubag Umum RSUD Raden Mattaher Jambi, Jhon als Wak Jhon sapaan akrabnya, Rabu (21/3/2024).

Terlepas dari itu semua, Jhoni juga sangat menyayangkan perilaku tak terpuji tersebut sehingga nama lembaga pun ikut terbawa bawa. Bahkan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Akibat dari perilaku pornografi. 

"Biar lah berproses secara hukum, tapi ini juga menjadi pelajaran bagi adek adek mahasiswa yang magang untuk berhati hati dalam setiap mengambil tindakan," jelasnya.

Dugaan terhadap pelaku yakni, oknum mahasiswa koas tersebut memasang kamera CCTV di salah satu kamar mandi di RSUD Raden Mattaher ditempat Ia magang. CCTV tersebut dipasang pelaku di masker dan digantung di kamar mandi sehingga ketahuan oleh mahasiswa lainnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan hal tersebut, namun lebih lanjut ia mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terkait kasus itu.

"Siang ini tanggal 21 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Jambi telah melakukan proses penerimaan tersangka dan barang bukti kasus pornografi dengan indentitas pelaku AN," katanya Kamis (21/3/2024).

Kata Lexy, AN ini merupakan mahasiswa dan juga menjadi koas di salah satu rumah sakit pemerintah. Awal mulanya AN diketahui telah memasang CCTV di masker nya dan masker itu di gantung di kamar mandi. "Sehingga orang yang keluar masuk kamar mandi bisa direkam melalui cctv yang ia simpan," sebutnya.

Kemudian mengenai informasi bahwa pelaku merupakan anak Jaksa. Lexy mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek informasi dan data diri pelaku. "Nanti kita cari indentitasnya. walaupun nanti benar pelaku anak dari purna Adhyaksa, namun akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Lexy menyebutkan setelah pelimpahan berkas itu, jaksa langsung melakukan penahanan Rutan kepada yang bersangkutan. "Kami juga menyampaikan bahwa tidak ada timpang pilih kasih terhadap pelaku pornografi," jelasnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dan diancam undang-undang nomor 44 tahun 2008 dengan pornografi dan melanggar pasal 29 dan 30 undang-undang pornografi.(afm)





Artikel Rekomendasi