JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH memiliki komitmen terdepan untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal ini ditegaskan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI dalam diskusi daring di Garuda TV (26/3) kemarin. Menurut Bapak Beaisiswa Jambi itu dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO dalam rangka memberantas TPPO.
"TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara., " ungkapnya.
Dalam kesempatan itu SAH mengatakan perlu langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis.
“Adanya kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tandasnya.(*/sm)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Rektor Tanggapi Dugaan TPPO Ferienjob Seret Nama Guru Besar UNJA Jadi TSK, Ini Penjelasannya
Salah Satu Kampus di Jambi Terlibat Kasus Dugaan TPPO Berkedok Mahasiswa Magang ke Jerman
Buka Puasa Bersama Awak Media, Al Haris Sampaikan Permintaan Maaf
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

