JAMBERITA.COM- Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang penadah mobil hasil perampokan yang dilakukan dua mahasiswa yang juga pelaku pembunuhan sopir taksi online.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, mengatakan dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinsial AS dan AT langsung menggadaikan kendaraan korban kepada pelaku penadah berinisial R.
"Setelah membunuh korban (sopir taksi online ) dan membuang jasanya, kedua pelaku langsung menggadaikan mobil korban kepada R dengan nilai Rp28 juta," katanya, saat konferensi pers pada Senin (15/4/24).
Dari tangan R, mobil milik sopir taksi online itu kemudian disewakan kepada kerabatnya. Mobil itu kemudian dibawa ke Sumatera Barat.
"Transaksi gadai mobil ini terjadi di kawasan Thehok, Kota Jambi, pembayaran dengan transfer dan cash," sebutnya.
Dari penadah diketahui bahwa kejadian ini kedua kalinya dia menerima gadai kendaraan hasil curian.
"Yang pertama Januari 2024 dan kedua kasus ini, kita dalami untuk ini nanti sekarang fokus penyelidikan kasus sopir taksi online ini," tandasnya (*)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Pererat Silaturahmi, Kapolda Jambi Sapa Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama
Waduh, Al Haris Sebut Masih Ada Budaya Korupsi, Minta KPK Bina Pemprov Jambi


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



