JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan menggarap dugaan indikasi pengaturan pemenang lelang 4 paket proyek jalan Kolonel Abunjani - Soemantri Brojonegoro Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penelusuran jamberita.com melalui website datalpse.com Provinsi Jambi, tertera jumlah pagu anggaran tahun 2023 serta keterangan tahap saat ini dinyatakan Tender gagal.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima jamberita.com, bahwa PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam proyek tersebut diminta menghadap ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan memberikan keterangan, ke Kejati hari ini, Rabu (24/4/2024)
Masih berdasarkan informasi yang didapat jamberita.com, pemanggilan tersebut disampaikan, kepada Kepala Dinas maupun kepada PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi. PPK diminta datang ke Kejati pukul 09.00 wib.
Jamberita.com mencoba mengkonfirmasi Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany (via pesan WhatsApp) terkait pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Namun belum ada jawaban dan informasi lebih lanjut. Begitupun ke dinas terkait juga belum ada tanggapan sehingga berita ini pun ditayangkan. (afm)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pemakaman Irjen Pol (Purn) Drs Muchlis AS
Kapolda-Wakapolda Jambi Kompak Sholat Hari Raya Idul Fitri di Mapolda
Antisipasi Laka Lantas, Polda Jambi Petakan Lokasi Titik Rawan


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



