JAMBERITA.COM - 3 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diregister. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
"3 gugatan yang masuk untuk Jambi semuanya sudah diregister. Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan tim hukum KPU RI terhadap gugatan tersebut," katanya.
Ia menyebutkan, semua berkas yang berhubungan dengan 3 gugatan itu sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan kabupaten/kota. Bahkan persiapan ini sendiri sudah dilakukan sejak mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Sidang perdana dilakukan 29 April ini sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh MK," tukasnya.
Untuk diketahui, 3 gugatan PHPU yang masuk untuk Jambi adalah PDIP, PPP, dan NasDem. PDIP masukkan gugatan untuk DPRD provinsi, PPP soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Jambi, dan NasDem untuk DPRD Sarolangun. (*/am)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarkan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
BMKG Perkuat Pernyataan Menteri LH : Kabut Asap Kiriman Jambi ke Riau, Ada Benarnya
Punya Modal 4 Kursi, Asnawi Ketua Demokrat Makin PD Maju di Pilkada Muaro Jambi
Galang Dukungan Parpol, Maulana Jadi Calon Pertama Ambil Formulir di PDIP Kota Jambi
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


