JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk untuk Jambi. Hanya saja, pada sidang pendahuluan ini, NasDem dan PPP mencabut gugatan yang telah teregister.
"Pada sidang pendahuluan, PPP dan NasDem mencabut gugatan yang masuk," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin ketika dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Ia mengatakan, untuk NasDem semua gugatan nya dicabut. Berbeda dengan PPP, ada beberapa gugatan yang dicabut dan ada yang lanjut.
"Yang lanjut itu hanya untuk DPR RI saja. Sisanya untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dicabut," tandasnya. (*/adm)
Edi Purwanto : Alhamdulillah Perbaikan Jalan Padang Lamo Dianggarakan, Dikerjakan Tahun Ini
Iktibar SAH Tentang Perayaan Maulid Nabi, Momentum Memperkuat Cinta kepada Rasulullah SAW
Kebakaran Lahan Samping Kampus UIN STS Jambi Merambat ke Buper, Warek III Turun Tangan Padamkan Api
Gencar Galang Dukungan, Romi Hariyanto Kini Garap Dukungan NasDem
Bawaslu Muaro Jambi Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc Untuk Pilkada
Jadi Partai Keenam yang Didatangi untuk Ambil Formulir, Romi Haryanto juga Incar Dukungan PPP
Strategi Kolaborasi Kanwil Kemenkum Jambi dan PLN, Dorong Pemanfaatan KI sebagai Aset Produktif


