JAMBERITA.COM - Permasalahan antara pihak Bank BPR Tanggo Rajo dengan Sinta Dewi Agustina kini berujung damai. Hal itu dibahas setelah melakukan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak, di Aula Bank BPR Tanggo Rajo, Selasa (14/5/24).
Direktur Utama Bank BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril SE mengatakan, demi menjaga nama baik antara Bank BPR Tanggo Rajo dengan Sinta Dewi Agustina, maka dilakukan pertemuan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Alhamdulillah, permasalahan ini sudah selesai dengan mediasi sesuai dengan haknya ibu Sinta Dewi Agustina," ucapnya.
Dikatakan Asril, sesuai dengan hasil kesepakatan dari mediasi tersebut, Bank BPR Tanggo Rajo akan mengembalikan jabatan Sinta Dewi Agustina seperti sedia kala.
"Dari hasil mediasi tadi, kita sepakat bahwa ibu Sinta Dewi Agustina akan kita kembalikan hak jabatannya," ujarnya.
"Jadi, permasalahan kami dari pihak Bank BPR Tanggo dengan ibu Sinta Dewi Agustina sudah dianggap selesai, tidak ada lagi permasalahan," pungkasnya.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kasi Datun Kejari Tanjabbar, Kabag Hukum Setda Tanjabbar, Agus Sumantri, SH, MH, para Komisaris, serta pihak terkait lainnya. (fir)
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026 Fokus Percepatan Pembangunan
Bupati Tanjab Barat Rakor MBG Bersama Mendagri dan Kepala BGN
Tekankan Sinergi DPRD dan Pemkab, Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulus
Pemkab Tanjab Barat, Polres dan Satpol PP Sepakat Tandatangan NPHD Pilkada 2024
Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pemberian Opini WTP dari BPK RI
Buka Bimbingan Manasik Haji, Bupati Tanjabbar: Ada Penambahan Tahun Ini 397 Orang
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA/SMK dan 12 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi


