JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari masih menunggu arahan KPU RI untuk pelaksaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilahan umum DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Ahmad Halim selaku Ketua KPU Batanghari mengatakan pihaknya sedang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI untuk pelaksanaan PSU.
"Kami lagi Rakor di Jakarta bersama KPU RI, pelaksanaannya masih menunggu arahan KPU RI bisa jadi pelaksanaannya digelar secara serentak seluruh Indonesia yang wilayah terdampak PSU," Kata Ahmad Halim, Kamis (13/6/2024).
Ahmad Halim mengatakan KPU Batanghari akan mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (KPPS) di dua TPS diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Semuanya diganti, soalnya petugas KPPS kami diberikan sanksi semua atas kelalaian," katanya.
Pelaksaan PSU di dua TPS itu KPU Batanghari akan mencetak 527 suara suara Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan akan dilebihkan jumlahnya sebanyak 2 persen.
"TPS 2 itu DPT- nya 261 suara dan TPS 4 sebanyak 266 suara dan ditambah 2 persen," katanya.
Dalam amar Keputusan MK memerintahkan untuk menggelar PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Sari Kecamatan Muaro Sebo Ulu untuk DPRD Provinsi Jambi dalam jangka waktu 30 hari sejak pengucapan putusan a quo.(*)
Kalau Pemerintah Mau Didengar Gen Z, Jangan Cuma Pakai Bahasa Birokrasi
Diduga Dianiaya Oknum Guru Ponpes, Mata Seorang Siswa di Jambi Bengkak hingga Muntah Darah
DPRD Desak Persoalan Lahan di Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat Segera Diselesaikan
Warga Pasir Panjang Sekoja Doakan H Abdul Rahman Jadi Walikota Jambi
Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu pe
