JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat pelayanan serta pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Jambi, Sabtu (10/10/2026), dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), perguruan tinggi, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi, serta Aisyiyah Provinsi Jambi.
Kakanwil Jonson Siagian, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi Diana Yuli Astuti, mengatakan kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pelindungan KI bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peneliti, inventor, serta pencipta karya.
Menurut Diana, penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan untuk mengoptimalkan potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi, mulai dari hasil penelitian dan inovasi, karya cipta, produk unggulan UMKM, hingga Kekayaan Intelektual Komunal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.
Keterlibatan perguruan tinggi menjadi salah satu bagian penting dalam kerja sama tersebut. Melalui kolaborasi ini, hasil penelitian, pengembangan teknologi, dan inovasi akademik diharapkan memperoleh pelindungan hukum sekaligus memiliki peluang untuk dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas.
Sementara itu, kemitraan dengan pemerintah daerah, KADIN, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat mendorong pelindungan merek produk lokal serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat Kekayaan Intelektual dalam memperkuat daya saing bisnis.
Sejumlah tindak lanjut yang didorong melalui kerja sama tersebut meliputi pendampingan pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, fasilitasi pelindungan hasil penelitian dan inovasi perguruan tinggi, serta inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual daerah.
Kerja sama juga diharapkan membuka peluang pemanfaatan dan komersialisasi hasil kreativitas serta inovasi agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan, penandatanganan MoU dan PKS tersebut perlu ditindaklanjuti melalui program konkret agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, akademisi, peneliti, dan pelaku usaha.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pelindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi diharapkan semakin kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing produk lokal, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(afm)
Kolom Komentar: Tempat Baru Rakyat Mengadu kepada Pemerintah
RSUD Raden Mattaher Jambi Catat 55 Pasien Bronkopneumonia, Komorbid Jadi Faktor Pemberat
Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Kampus hingga KADIN, Perkuat Perlindungan KI
Dorong UMKM Jambi Naik Kelas, Diana Ajak Pelaku Usaha Jadikan KI Aset Ekonomi
Kemenkum Jambi Harmonisasi 9 Produk Hukum Batang Hari dan Bungo, Sejumlah Pasal Direvisi
Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Kejaksaan - Korem, Siapkan Tim Pengawasan Ormas
RSUD Raden Mattaher Jambi Catat 55 Pasien Bronkopneumonia, Komorbid Jadi Faktor Pemberat
