JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juni 2024.
Kegiatan pemusnahan bang bukti yang dilaksanakan di Ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan dengan di dampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan Perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jambi.
" Adapun barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu Narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg dan 0,66 Kg. Ini merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi," kata Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan
Dikatakan Andi Ichsan didapatkan dari barang bukti tersebut ada 5 orang tersangka, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
" Apabila 1 gram sabu dinilai seharga Rp. 1.300.000,- maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp. 5.293.819.700,-. Dari segi dampak sosial, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp. 4.500.000,- maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp. 91.620.000.000," ucap Wadir Narkoba Polda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan tertib dan lancar, menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (*)
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Serahkan Hadiah DC Seri II Drag Bike, Cawako Cecep Suryana Janjikan 2025 Ada Sirkuit di Kota Jambi
SSB Golazo U10 Berhasil Jadi Juara Pada Liga Grassroot Indonesia Jambi 2024
Kades Pulau Mentaro Hadir, Kades Ladang Panjang Mangkir di Sidang Sengketa Informasi KI Jambi
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
