JAMBERITA.COM- Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono terima silaturahmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) pada Kamis, (05/12/2024).
Silaturahmi tersebut berlangsung di ruang kerja Polda Jambi dengan dihadiri oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, serta para manager LPSK RI.
Dalam silaturahmi tersebut berdiskusi tentang kasus yang ada dan sedang ramai di diperbincangkan masyarakat Jambi.
" Terkait pengangkapan kelompok Helen CS dan Ambo CS bagi kami tiada ampun, karna sudah sangat merusak generasi muda di Prov. Jambi, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan. Mereka sudah menikmati secara ekonomi dan merusak generasi muda yang di Provinsi Jambi,” kata Kapolda Jambi.
Selain itu dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang penyalahgunaan narkotika yang masih harus diberantas di Provinsi Jambi.
" Bagi pengguna ataupun korban dari Narkoba telah kami lakukan tindakan Restorative justice. Kami akan terus berusaha merubah dan akan kami tuntaskan narkoba yang ada di Provinsi Jambi,” tuturnya.(*)
Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Kombes dalam Kasus Penipuan Rekrutmen Polri
SAH Minta Pemda Jambi Perkuat Dukungan Program Hilirisasi Sawit
Kalahkan 100 Tim, Empat Dosen FST UNJA Raih Juara 1 Jambi Spark 2026 Lewat Inovasi Pertanian Digital
Membanggakan, 9 Orang Mahasiswa UBR Jambi Peraih Nilai Terbaik dari 353 Wisudawan/Wisudawati
Seluruh Pemda Raih Zona Hijau pada Penilaian Pelayanan Publik, Ini Catatan Ombudsman
Reses di 8 Titik Anggota DPRD Provinsi Jambi, Afuan Yuza Hibahkan Pengabdiannya ke Masyarakat
Gubernur Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi



