JAMBERITA.COM - KPU Provinsi Jambi saat ini tengah membantu KPU kabupaten/kota yang bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini dilakukan untuk menyusun jawaban serta alat bukti. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin.
"Sekarang sedang persiapan jawaban dan alat bukti seperti yang diminta oleh hakim MK," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
Ia mengatakan, untuk menyerahkan jawaban sendiri paling lambat sehari sebelum agenda sidang dijadwalkan. Hal itu diatur didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.
"Jadwal sendiri baru Kerinci dan Sungaipenuh yang baru diketahui. Sisanya masih menunggu informasi lanjutan," tutupnya.
Untuk ulasan, gugatan sengketa pilkada di MK sendiri ada 8 gugatan. 8 gugatan itu masuk dari 6 daerah masing masing satu gugatan dan hanya Kerinci yang masuk 3 gugatan sekaligus.(am)
Bupati Fadhil Arief Paparkan Manajemen Talenta ASN Batang Hari di BKN Pusat
Kejati Tetapkan Pejabat PUPR Jambi Jadi Tersangka Baru di Skandal Pelabuhan Ujung Jabung
M Rendra Bantah Bawa Preman Saat Temuai Anak, Pengacara : Kita Harus Objektif
Persoalan Rumah Tangga Mencuat di Publik, M Rendra : Sebenarnya, Ini Private
Aksesoris New Honda Scoopy, Pilihan Tepat untuk Tampil Fashionable Setiap Hari
Biro SDM Kementerian Verifikasi Anjab dan ABK Jafung Kanwil Kemenkum Jambi



