JAMBERITA.COM - Peristiwa Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan yang sedang marak terjadi di Indonesia lebih tepatnya di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Yang biasanya terjadi karena faktor iklim yang sedang masuk musim kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Nino membuat lahan gambut dan vegatasi menjadi kering serta sangat mudah terbakar.
Hal tersebut bisa dikarenakan oleh kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok sembarangan namun sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum korporasi tertentu untuk membuka lahan perkebunan atau kebun dengan cara membakar agar menghemat biaya pembukaan lahan.
Kebakaran di lahan gambut tersebut membuat api kecil bisa menjadi cepat menyebar dan membesar. Dampak dari api yang membesar ini menimbulkan kabut asap yang menimbulkan polusi udara parah dan kabut asap lintas batas yang menurunkan jarak pandang serta mengganggu jadwal penerbangan.
Selanjutnya dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut (ISPA) bagi masyarakat luas hingga kematian satwa liar yang dilindungi seperti orang utan. Serta merusak fungsi ekologis hutan dan lahan gambut yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.
Pada dasarnya pembukaan lahan dengan cara membakar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa pada Pasal 69 ayat (1) "Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mencemari atau merusak lingkungan, memasukkan B3 atau limbah terlarang dari luar negeri, membuang limbah atau B3 ke media lingkungan, serta membuka lahan dengan cara membakar." selanjut terdapat pengaturan pidana pada Pasal 108 terkait pelanggaran pembakaran hutan dengan ancaman pidana penjara 3 tiga) hingga 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar) sampai Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur prinsip tanggung jawab mutlak bagi setiap penanggung jawab kegiatan yang berdampak pada lingkungan terdapat pada Pasa 88 bahwa "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 [Bahan Berbahaya dan Beracun], menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadaplingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.".
Di Sumatera tepatnya di Provinsi Jambi, Karhutla sudah sangat sering terjadi dan berulang. Namun hanya masyarakat-masyarakat sekitar yang menjadi tersangka bahkan terdakwa dalam kasus-kasus Karhutla, yang pada kenyataannya mereka hanya disuruh untuk membakar lahan-lahan tersebut atau mereka hanya membakar untuk membuka lahan sendiri dalam ruang lingkup kecil dan tidak sampai membuat kabut asap yang sangat parah.
Terdapat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan terdapat ketentuan pidana pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) bahwa "(1) Setiap orang atau pemegang izin yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Setiap orang atau pemegang izin yang dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan."
Beberapa hari lalu Polda Jambi telah menetapkan 8 tersangka pemicu kebakaran hutan dan lahan (Kahutla). Namun kasus yang diusut hingga saat ini masih sebatas perorangan, belum ada pihak perusahaan atau korporasi yang ditetapkan menjad tersangka. Padahal sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa ada 3 (tiga) perusahaan di Jambi yang kini dalam tahap penyelidikan oleh tim gakkumnya terkait Kahutla.
Dari pernyataan disebelumnya dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum Kahutla oleh perusahaan atau korporasi ini masih sangat-sangat rendah. Penegak hukum dengan sangat-sangat mudah menangkap masyarakat yang membakar dalam skala kecil, padahal yang membuat Kahutla ini menjadi parah karena adanya pembakaran dalam skala besar yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan atau korporasi. Yang mana tidak mengherankan bahwa Kahutla ini menjadi sebuah peristiwa yang berulang setiap beberapa tahun sekaliKebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi.
Hingga September 2026, WALHI mencatat sedikitnya 10.361 hektare hutan dan lahan di Provinsi Jambi telah terbakar.
WALHI menilai penegakan hukum dalam penanganan karhutla masih menunjukkan ketimpangan. Pasalnya, hingga saat ini sedikitnya 15 petani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Namun, perkembangan penegakan hukum terhadap korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU) yang wilayahnya turut terbakar dinilai belum jelas.
Berdasarkan siaran pers WALHI Jambi, sejak Januari hingga September 2026 terdapat 9.454 titik panas (hotspot) di seluruh Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.423 titik berada di kawasan berizin, seperti PBPH, HGU, hingga lzin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. WALHI juga mencatat terdapat 11 korporasi yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran berulang. Total luas area yang terbakar diwilayah Korporasi tersebut mencapai 5.488 Hektar.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga menyentuh korporasi yang memiliki wilayah konsesi.
"Karhutla bukan hanya persoalan individu yang membakar lahan, melainkan akumulasi dari kegagalan tata kelola sumber daya alam dan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin PBPH maupun HGU Karena itu, penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya," kata Oscar, Kamis (10/9):
WALHI Jambi meminta pemerintah membuka secara transparan data perusahaan yang wilayahnya terbakar, melakukan evaluasi terhadap seluruh izin yang dimiliki, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau menyebabkan terjadinya kebakaran. "Penegakan hukum yang adil tidak diukur dari banyaknya petani yang ditangkap, tetapi dari keberanian negara menindak korporasi tanpa pandang bulu Jika impunitas terus dibiarkan, maka karhutla akan terus berulang dan masyarakat Jambi akan kembali menjadi korban," tegas Oscar.
Penulis : Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jambi, Ratu Munawaroh.
Kejati Tetapkan Pejabat PUPR Jambi Jadi Tersangka Baru di Skandal Pelabuhan Ujung Jabung
SAH Minta Fraksi Gerindra Turun Bagikan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Biro SDM Kementerian Verifikasi Anjab dan ABK Jafung Kanwil Kemenkum Jambi



