JAMBERITA.COM- Empat orang pelaku termasuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Unit Reskrim Polsek Jaluko, mereka diduga telah melakukan pencurian HP di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kec Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, 26 Januari 2025 lalu.
Mereka adalah, YOPI, 42 thn, laki- laki, Islam, Wiraswasta, alamat Villa Pesona Asri Rt. 03 Desa Belian Kec. Batam Kota Prov. Kepri (Pelaku Pencurian) . Lori Irawan, 44 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat : Jln. Selamat Riadi (broni) Rt. 31 Kel. Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Pelaku Pencurian)
Ebit, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Rt. 33 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Pelaku Pertolongan Jahat) dan Santi, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Rt. 33 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi. (Pelaku Pertolongan Jahat).
Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra menjelaskan, unit Reskrim telah melakukan penyelidikan Terkait Tindak Pidana Pencurian Hp yang terjadi di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi pada Minggu 26 Januari 2025 lalu.
"Unit Reskrim Polsek Jaluko mendapatkan informasi bahwa Barang milik korban yang telah dicuri berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra, terregistrasi dengan Sim Card Nomor korban," paparnya melalui press rilis yang diterima jamberita.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan Sim Card tersebut di daftarkan dengan menggunakan NIK atas nama. Santi yang berdomisili di Daerah Legok, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jaluko yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap Posisi Barang Hasil Curian tersebut.
"Sekira pukul 21.00 Wib barang berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung S24 Ultra di temukan berada di dalam Penguasaan Sdri. Santi, dan hasil interogasi kepada Sdri. Santi menerangkan bahwa Hp tersebut diberikan oleh suaminya Sdr. Ebit yang mana Sdr. Ebit memperoleh Hp dari Sdr. Lori dan Sdr. Yopi dengan harga enam juta," ungkapnya.
Selanjutnya Unit Reskrim melakukan Pengejaran terhadap Sdr. Lori dan Sdr. Yopi, dan Sdr. Lori berhasil diamankan di kediamannya di Simpang Soi di Legok, Sdr. Yopi di kediamannya di Komplek Cendana Legok, berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) Helm warna Hitam berhasil diamankan.
"Setelah Sdr. Lori dan Sdr. Yopi diamankan mereka mengakui bahwa mereka yang telah melakukan Pencurian Hp di Masjid Addin, dan sesuai dengan Hasil Rekaman CCTV, para pelaku berhasil diamankan tanpa ada melakukan perlawanan," jelasnya.
Kronologis kejadian, Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 06.22 Wib korban sedang dalam perjalananan menuju kota Palembang dari Sumatra Utara (Sumut) yang saat di Muaro Jambi pelapor beristirahat di Masjid Addin Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko.
Pelapor bersama isteri dan anaknya istirahat dan kemudian ketika hendak berangkat lagi pelapor menyadari bahwa hp Samsung S24 Ultra miliknya yang diletakkan di drkat presneling telah hilang dan kemudian pelapor mengecek CCTV di Masjid Addin.
Kemudian pelapor melihat bahwa pada pukul 06.22 Wib ada dua orang laki-laki masuk ke Halaman Masjid dengan menggunakan motor Beat warna Hitam, dan masing masing pelaku menggunakan Helm dan salah satu pelaku (menggunakan masker warna hitam) turun dan mengambil HP dari dalam mobil dengan cara masuk lewat pintu depan (pintu supir).
Sedangkan pelaku yang lainnya menunggu di Motor sambil memantau situasi seputaran Masjid sambil mengarahkan motor yang pelaku gunakan ke arah keluar dari Halaman Masjid, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko," pungkasnya.(afm)
Hari Pertama UTBK UNJA, Pimpinan Sebar Tim Pantau Seluruh Lab, Pastikan Kelancaran Sistem
Pantau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Rektor UNJA Pastikan Sarana Siap dan Inklusif bagi Disabilitas
Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi
Penasihat Hukum : Klien Saya Sudah Lunasi Utang Berdamai, Kok Masih Diperkarakan?
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



