JAMBERITA.COM- Memasuki triwulan pertama tahun 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi telah menerima lima permohonan sengketa informasi publik dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, satu kasus telah diputus, sementara empat lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan penyelesaian sengketa informasi agar berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Lima kasus sampai April ini. Satu sudah putusan, satu lagi sudah masuk dalam jadwal pembacaan putusan, dan tiga sisanya masih dalam proses,” ujar Taufiq saat ditemui di Kantor KI Jambi, Senin (21/4/2025).
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, KI Jambi menerima total 16 permohonan sengketa informasi. Taufiq berharap capaian di tahun 2025 ini tidak hanya meningkat dari sisi jumlah penyelesaian, tetapi juga dari segi kualitas pelayanan.
“Kami berharap pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KI Jambi ke depan bisa lebih baik, dengan proses yang cepat dan tepat. Targetnya, setiap permohonan bisa diselesaikan maksimal dalam waktu 100 hari kerja sesuai aturan,” tambahnya.
KI Jambi terus mendorong badan publik di wilayah Jambi untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mengedukasi publik agar memahami hak-haknya dalam mengakses informasi secara transparan dan bertanggung jawab.(*)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Peringati Hari Kartini, KI Jambi Dorong Peran Perempuan dalam Keterbukaan Informasi Publik
SAH Intruksi Anggota DPRD Gerindra Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Jambi
Pesawat Jakarta - Riau Mendadak Landing di Bandara Jambi, Kini Masih Menunggu Pesawat Pengganti


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



