JAMBERITA.COM - Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara Dedi Susanto alias Tek Hui, Kamis (8/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Deni Firdaus.
"Menolak eksepsi secara seluruhnya. Memberikan waktu kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian," kata Deni Firdaus dalam putusan sela.
Pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan adalah kesesuaian tanggal penangkapan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Jadi alasan ketidaksesuaian tanggal penangkapan dalam dakwaan dengan waktu penangkapan tidak bisa diterima.
"Atas dasar itu alasan penasihat hukum dinilai tidak lengkap," tukasnya.
Sidang sendiri ditunda dan dilanjutkan pada 20 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana narkoba yang melibatkan Tek Hui. (am)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



