JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diding dilanjutkan, Selasa (6/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban ini menghadirkan istri Diding, Mardika Tami.
Hanya saja karena memiliki hubungan pernikahan, maka Mardika Tami tidak diambil sumpahnya oleh hakim. Namun hakim mempertanyakan keabsahan soal status tersebut.
"Tolong nanti bawa buku nikahnya yang asli dan diserahkan ke jaksa," kata Dominggus.
Hal ini dilakukan mengingat Mardika Tami terlihat masih sangat muda. Mardika Tami sendiri mengakui bahwa baru menikah dengan Diding pada tahun 2021.
"Kami menikah tahun 2021 pada bulan Juni," kata Mardika dalam persidangan. (*/am)
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M
Koordinasi Kanwil Kemenkum Jambi Bersama Disdikbud Merangin, Perkuat Pelindungan KIK Lagu Daerah
Sertifikat SHM Diblokir Sepihak, Warga Terdampak 'Zona Merah' Jambi Mengadu ke DPR RI
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika
Interupsi Berani, Ketua TINDAK 'Geruduk' Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi Terkait Anggaran Rp57 M



