JAMBERITA.COM - Persidangan lanjutan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Diding dilanjutkan, Selasa (6/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban ini menghadirkan istri Diding, Mardika Tami.
Hanya saja karena memiliki hubungan pernikahan, maka Mardika Tami tidak diambil sumpahnya oleh hakim. Namun hakim mempertanyakan keabsahan soal status tersebut.
"Tolong nanti bawa buku nikahnya yang asli dan diserahkan ke jaksa," kata Dominggus.
Hal ini dilakukan mengingat Mardika Tami terlihat masih sangat muda. Mardika Tami sendiri mengakui bahwa baru menikah dengan Diding pada tahun 2021.
"Kami menikah tahun 2021 pada bulan Juni," kata Mardika dalam persidangan. (*/am)
Kebakaran Lahan Kembali Terjang Pematang Gajah Muaro Jambi, Api Disebut Merembet ke Kebun Karet
Suara HKTI, SAH Imbau Pengusaha Perkebunan Tak Buka Lahan dengan Membakar
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Pengacara Tek Hui Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Uang Dan Aset Hasil Penjualan Narkotika
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


