JAMBERITA.COM- Tek Mi alias Ameng Kumis menyangkal soal narkoba yang dirinya jual di Pulau Pandan didapat dari Dedi Susanto alias Tek Hui. Barang haram tersebut murni milik dirinya.
"Barang itu milik saya dan tidak ada sangkut pautnya dengan Tek Hui. Termasuk juga dengan Helen tidak ada sangkut pautnya," kata Tek Mi.
Tek Mi menyatakan bahwa keterangannya didalam berita acara pemeriksaan (BAP) dipaksa untuk menandatangani dan memparaf. Penyidik menyatakan untuk membantah silakan didalam persidangan.
"Saya tidak mau tandatangan. Tapi dipaksa dan diminta untuk membantah dalam persidangan," sebut Tek Mi.
Selain itu, Tek Mi mengetahui soal pemberian rumah dan kendaraan motor oleh Tek Hui ke Mafi Abidin. Menurutnya hal itu karena sudah dianggap keluarga.
"Itu karena Tek Hui menganggap Mafi sudah seperti keluarga sendiri," tukasnya. (am)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Bantah Uang Beli Rumah Dari Hasil Narkoba, Tek Hui Sebut Itu Hasil Togel
Hadir Sebagai Ahli Dalam Perkara Diding, Sauri: JC Bisa Dikabulkan Selagi Bukan Pelaku Utama
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



