JAMBERITA.COM- Dedi Susanto alias Tek Hui menyatakan bahwa dirinya memang membelikan rumah untuk ditinggali Mafi Abidin. Hal ini dikarenakan Tek Hui sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
"Itu ada sumpah yang saya lakukan untuk membantu Mafi yang mulia. Mafi juga sudah saya anggap adik sendiri," kata Tek Hui dalam persidangan.
Hanya saja, Tek Hui tidak mengakui uang yang diberikan kepada Mafi Abidin untuk membeli rumah itu hasil dari narkoba. Menurut pengakuan Tek Hui, uang tersebut hasil kemenangannya dari judi.
"Itu uang saya dapat Rp 1.4 miliar dari hasil kemenangan saya main angka (togel). Hasil itulah yang saya berikan kepada Mafi untuk membeli rumah termasuk motor," jelas Tek Hui.
Dalam kesaksiannya, Tek Hui sama sekali tidak mengakui bahwa hasil itu didapat dari penjualan narkoba. Tek Hui bersikeras uang tersebut didapat dari hasil kemenangannya main judi angka. (am)
Jumat Berkah, SAH Ajak Masyarakat Doakan Petani demi Keberkahan Negeri
HAN Ke-40 : Ketua TP-PKK Batang Hari Minta Orang Tua Lindungi Anak dari Narkoba dan Judi Online
Kanwil Kemenkum Jambi Periksa Terlapor Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Batik Tebo dan Sultan Thaha
Hadir Sebagai Ahli Dalam Perkara Diding, Sauri: JC Bisa Dikabulkan Selagi Bukan Pelaku Utama
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Diding Sebut Semua Keterangan Dalam BAP Benar
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



