JAMBERITA.COM - Delapan ASN Pemprov Jambi Nonjob dengan dugaan Surat palsu mengadu ke Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. Mereka pun meminta keadilan serta meminta DPRD Provinsi Jambi melakukan RDP dengan BKD.
"Iya kita kedatangan 8 orang ASN beserta pengecaranya, yang mana ada surat pengunduran diri diduga dimanupulasi" kata Ketua Bappemperda Abun Yani didampingi Wakil Bappemperda, Senin (28/7/2025).
Abun Yani mengatakan bahwa kedatangan mereka bagian dari koordinasi. Namun secara resmi surat sudah disampaikan kepada Komisi I, juga termasuk ke Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. "Nanti kita tunggu saja sikap dari Komisi apa yang akan dilakukan dalam menyikapi persoalan ini," tegasnya.
Abun mengatakan terlepas dari persoalan administratif para ASN, tentu ini ada persoalan hukum yang harus ditegakkan. "Kita mengawal agar proses ini terbuka transparan, kita meminta hal ini seperti ini tidak terulang lagi dan keadilan ini benar benar didapatkan," tegasnya.
Abun menjelaskan bahwasanya Bappemperda tidak ada urusan terkait dengan rotasi, mutasi dan penonjoban para pejabat. Kendati demikian, karena ada persoalan hukum, maka dipastikan kata Abun Yani, sebagai anggota Fraksi Gerindra akan mengawal proses hukum yang telah dilaporkan ASN ke Polda Jambi.
"Cuma wewenang kami karena ini ada pelanggaran hukum, ini harus ditindaklanjut, saran Bapemperda harus APH harus menindaklanjuti ini karena ini perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Silaturahmi Bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Ini Pesan Kapolda
Resmikan Sentra Pelayanan Pertumbuhan Gizi, Ini Kata Kapolda Jambi


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



