JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Senin pagi menggelar dua sidang sengketa informasi publik. Sidang pertama diajukan oleh Media Chanel Berita24.com terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait informasi laporan kegiatan dan laporannya keuangan di lingkungan Dinkes.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zamharir, didampingi anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Almunawar, serta Panitera Era Permatasari. Agenda sidang meliputi pemeriksaan awal terhadap empat aspek penting: legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, dan jangka waktu pengajuan permohonan informasi.
Setelah pemeriksaan, Majelis Komisioner menyatakan permohonan memenuhi syarat formil. Termohon juga menegaskan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka, bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP. Sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2013, majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi sebelum melanjutkan ke ajudikasi nonlitigasi.
Sidang kedua mempertemukan Media Online Tempo Bersatu melawan Dinas PUPR Kabupaten Merangin terkait informasi pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2022–2024. Sidang dipimpin oleh Siti Masnidar, dengan anggota majelis Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir. Sama seperti kasus pertama, para pihak sepakat menempuh mediasi. Sidang pun ditunda hingga ada hasil kesepakatan mediasi.(*)
Wisuda ke-123 UNJA: Lepas 1.057 Lulusan, 19 Prodi Kini Berakreditasi Internasional
Ini Pengakuan Perwakilan Warga Soal Kepemilikan SHM Lahan 105 HA di Gambut Jaya
Tim Hukum Pemprov Jambi Warning 'Orang Dekat' Gubernur : Jangan Jual Nama Demi Keuntungan Pribadi
Ketua Gerindra Jambi SAH Semarakkan HUT RI 80, Ada Ratusan Bendera, Spanduk dan Bilboard Kemerdekaan
Ketum Koni Pusat Ungkap Prestasi Olahraga Jambi Punya Sejarah
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



