JAMBERITA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmen dalam membangun generasi muda Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (Gerakan 7 KAIH).
Kebijakan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.1/225/SJ, dan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter tidak dapat dilakukan hanya oleh sekolah, melainkan melalui sinergi Catur Pusat Pendidikan: satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.
“Gerakan 7 KAIH kami hadirkan sebagai strategi nyata untuk menanamkan kebiasaan positif sejak dini. Dengan dukungan sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, kita ingin melahirkan anak-anak Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” ujar Suharti melalui siran pers Mendikdasmen RI, di Jakarta, Jum'at (12/9/2025).
Melalui SE ini, kepala satuan pendidikan diimbau untuk, 1) Mengimplementasikan Gerakan 7 KAIH sesuai panduan resmi (https://s.id/panduanG7KAIH) dengan metode penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan; 2) Mengedukasi peserta didik dengan memanfaatkan lagu dan video album 7 KAIH (https://bit.ly/album7kaih) secara rutin dalam kegiatan belajar maupun kegiatan lainnya; dan 3) Membudayakan yel-yel “Anak Indonesia Hebat - Sehat, Cerdas, Berkarakter” (https://bit.ly/yelyelAIH) sebagai penyemangat dalam berbagai aktivitas di sekolah.
Selanjutnya, 4) Melaksanakan Pertemuan Pagi Ceria melalui Senam Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu (https://bit.ly/senamAIH), dilanjutkan dengan menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama; 5) Menerapkan Jeda Ceria (https://s.id/jeda-ceria) di sela-sela pembelajaran untuk menjaga fokus dan mengurangi kejenuhan; dan 6) Mengisi laporan implementasi melalui tautan (https://bit.ly/tinjut7kaih) sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama tiga kementerian.
SE ini juga menekankan pentingnya Pemerintah Daerah mendorong dan/atau memfasilitasi kolaborasi lintas sektor. Orang tua, masyarakat, organisasi mitra, hingga media massa diimbau untuk mengintegrasikan nilai-nilai Gerakan 7 KAIH ke dalam aktivitas sehari-hari dengan menyesuaikan kearifan lokal masing-masing daerah. Dengan demikian, Gerakan 7 KAIH diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas di sekolah, tetapi juga menjadi budaya bersama yang mengakar dalam kehidupan anak Indonesia.
SE Optimalisasi Pelaksanaan Gerakan 7 KAIH di Satuan Pendidikan dapat diunduh melalui tautan resmi: https://s.id/se_optimalisasi7kaih.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Abdul Mu'ti Lantik 6 JPT, 27 Pejabat Administrator dan 27 Orang Pengawas Lingkup Mendikdasmen RI
Prabowo Lantik 4 Menteri dan 1 Wamen, Purbaya Gantikan Sri Mulyani
UMSU "live streaming" Gerhana Bulan Total Kolaborasi Empat Negara


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



